Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian 38 taun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), disebutkan, impor harus diintegrasikan dengan pengembangan komoditas dalam negeri
PPBN mengharapkan Presiden Joko Widodo mengambil beberapa langkah membenahi tata niaga bawang putih misalnya, menghapus Permentan No. 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Padahal UU Hortikultura No.13 Tahun 2010 dengan tegas memberi syarat yang harus dipenuhi sebelum impor dilaksanakan.
Dengan adanaya aturan RIPH, maka para petani bawang putih dalam negeri mendapat kepastian berusaha atau berproduksi yang berkesinambungan sehingga diharapkan hasil produksi dalam negeri dapat lebih maksimal.
Komisi IV DPR RI menyoroti sejumlah hal terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Kami minta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura terkait Kebijakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diduga menjadi ladang korupsi.